Tag: Pengertian

Pengertian Kemasan Produk, Fungsi, Tujuan, Jenis, Syarat, dan Cara Merancangnya

Dalam memilih bentuk dan bahan kemasan yang akan digunakan maka diperlukan beberapa pertimbangan agar dapat berfungsi dengan baik. Pertimbangan tersebut antara lain:

1. Tidak beracun

2. Bahan kemasan tidak mengganggu kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kandungan Pb (timbal) yang bersifat racun bagi manusia.

3. Harus cocok dengan bahan yang dikemas.

4. Kemasan yang dipilih harus cocok dengan produk yang dikemas, jika salah memilih bahan kemasan maka akan merugikan.

5. Sanitasi dan syarat-syarat kesehatan terjamin.

6. Di samping bahan kemasan tidak beracun dan produk yang dikemas tidak menunjukkan kerusakan karena adanya mikroba, bahan kemasan juga tidak boleh digunakan bila dianggap tidak dapat menjamin sanitasi atau syarat-syarat kesehatan.

7. Dapat mencegah pemalsuan

8. Kemasan juga berfungsi sebagai pengaman dengan cara membuat kemasan yang khusus sehingga sulit untuk dipalsukan dan bila terjadi pemalsuan akan mudah dikenali.

9. Kemudahan membuka dan menutup.

10. Pada umumnya konsumen akan memilih produk dengan kemasan yang mudah dibuka dan ditutup.

11. Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi produk.

12. Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi perlu dipertimbangkan sehingga isi kemasan dapat diambil dengan mudah dan aman.

13. Kemudahan pembuangan kemasan bekas.

14. Pada umumya kemasan bekas adalah sampah dan merupakan suatu masalah yang memerlukan biaya yang cukup besar untuk penanganannya.

15. Ukuran, bentuk, dan berat.

16. Ukuran kemasan berhubungan sangat erat dengan penanganan selanjutnya, baik dalam penyimpanan, transportasi, maupun sebagai alat untuk menarik perhatian konsumen.

17. Penampilan dan pencetakan.

18. Kemasan harus memiliki penampilan yang menarik, baik dari segi bahan, estetika maupun dekorasi. Hal ini terkait selera masyarakat.

Syarat Khusus

Selain syarat-syarat yang telah disampaikan di atas, masih ada syarat-syarat khusus yang perlu diperhatikan. Misalnya iklim daerah pemasaran yaitu tropis atau subtropis, kelembapannya, dan lain sebagainya.

Pengertian Bullying, Ciri-Ciri, Penyebab, Dampak, Jenis, dan Cara Mencegahnya

Pencegahan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, dimulai dari anak, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1) Pencegahan melalui anak dengan melakukan pemberdayaan pada anak agar:

a. Anak mampu mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya bullying.

b. Anak mampu melawan ketika terjadi bullying pada dirinya.

c. Anak mampu memberikan bantuan ketika melihat bullying terjadi (melerai/mendamaikan, mendukung teman dengan mengembalikan kepercayaan, melaporkan kepada pihak sekolah, orang tua, tokoh masyarakat).

 

2) Pencegahan melalui keluarga, orang tua harus memperkuat pola pengasuhan. Caranya dengan:

a. Menanamkan nilai-nilai keagamaan dan mengajarkan cinta kasih antarsesama.

b. Memberikan lingkungan yang penuh kasih sayang sejak dini dengan memperlihatkan cara beinterakasi antaranggota keluarga.

c. Membangun rasa percaya diri anak, memupuk keberanian dan ketegasan anak serta mengembangkan kemampuan anak untuk bersosialiasi.

d. Mengajarkan etika terhadap sesama (menumbuhkan kepedulian dan sikap menghargai), berikan teguran mendidik jika anak melakukan kesalahan.

e. Mendampingi anak dalam menyerap informasi utamanya dari media televisi, internet, dan media elektronik lainnya.

 

3). Pencegahan melalui sekolah

a. Merancang dan membuat desain program pencegahan yang berisikan pesan kepada murid bahwa perilaku bully tidak diterima di sekolah dan membuat kebijakan anti bullying.

b. Membangun komunikasi efektif antara guru dan murid.

c. Diskusi dan ceramah mengenai perilaku bully di sekolah.

d. Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.

e. Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban bully.

f. Melakukan pertemuan berkala dengan orang tua atau komite sekolah

 

4) Pencegahan melalui masyarakat dengan membangun kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dimulai dari tingkat desa/kampung (Perlindungan Anak Terintegrasi Berbasis Masyarakat: PATBM).

 

Sumber: kemenpppa.go.id

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Pengertian Iman kepada Kitab Allah, Dalil, Cara, Macam, dan Hikmahnya

Kitab Injil

Kitab inijl adalah kitab yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Isa a.s. Seperti halnya Nabi Musa a.s. dan Nabi Daud a.s., Nabi Isa juga merupakan nabi dari Bani Israil (Yahudi).

Menurut Q.S. Al-Maidah ayat 46, Allah Swt. menurunkan Injil kepada Nabi Isa untuk menyempurnakan isi Taurat yang telah berakhir masa berlakunya.

Dalam hal ini kitab Injil berfungsi untuk membenarkan kitab Taurat yang mengandung nilai-nilai yang dapat menyelamatkan umatnya dari kesesatan dalam akidah dan amal perbuatan, seperti tauhid, memberantas syirik dan berhala yang menjadi sumber khurafat dan kebatilan.

Kitab Injil juga berisi petunjuk dan pengajaran baru. Satu di antaranya adalah ajaran yang memberitahukan bahwa akan muncul seorang nabi, yang mempunyai sifat-sifat mulia, syariatnya lebih sempurna, dan bersifat universal (menyeluruh) tidak terbatas oleh waktu dan tempat. 

Al-Qur’an

Kitab Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah terakhir yang membawa kebenaran, mencakup isi dan membenarkan kitab sebelumnya, yakni Taurat, Zabur, dan Injil.

Meski demikian, Al-Qur’an memiliki syariat tersendiri yang berbeda dengan kitab-kitab sebelumnya. Syariat yang terdapat di dalam Al-Qur’an berfungsi menggantikan syariat yang terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya.

Walau masing-masing kitab Allah memiliki syariat yang berbeda, dasar dan landasan dasarnya sama, yaitu ajaran tentang tauhid atau mengesakan Allah Swt.

Al-Qur’an diturunkan menggunakan bahasa Arab. Hingga saat ini keaslian Al-Qur’an tetap terjaga dan terus dibukukan dengan menggunakan bahasa Arab.

Kitab suci Al-Qur’an isinya terdiri dari 114 surah dan 30 juz. Surah yang ada di dalam Al-Qur’an mempunyai nama dan jumlah ayat yang berbeda-beda.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Hak warga negara Indonesia antara lain:

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. (pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1)

Pengertian Novel Sejarah, Struktur, dan Contohnya

Novel sejarah berbeda dengan teks sejarah. Seperti sudah dijelaskan di atas, novel sejarah adalah novel yang didasarkan pada fakta-fakta sejarah, tetapi cerita di dalamnya menggambarkan sesuatu yang tidak pernah ada atau terjadi.

Jadi, cerita di dalam novel sejarah adalah cerita rekaan yang dikembangkan dari fakta sejarah yang pernah ada. Hal itu berbeda dengan teks sejarah yang dituntut harus sesuai dengan hal-hal yang memang pernah ada atau terjadi.

Berdasarkan penulisnya, novel sejarah ditulis oleh seorang novelis, sementara, teks sejarah ditulis oleh sejarawan.

Seorang novelis sepenuhnya bebas untuk menciptakan dengan imajinasinya mengenai apa, kapan, siapa, dan di mana cerita dalam novel sejarah.

Sebaliknya, sejarawan terikat oleh keharusan menulis sesuatu yang benar terjadi di masa lampau, tidak boleh ditambah-tambahkan atau direkayasa.

Dalam novel sejarah, faktor perekayasaan dari pengarang yang mewujudkan cerita sebagai suatu kebulatan atau koherensi dan sekali-kali ada relevansinya dengan situasi sejarah.

Sementara itu, pada teks sejarah, hubungan antara satu fakta dengan yang lainnya perlu direkonstruksi. Paling tidak hubungan topografis atau kronologisnya.

Sejarawan perlu menunjukan sesuatu yang ada saat ini dapat dilacak eksistensinya di masa lampau. Hal tersebut berguna sebagai bukti atau saksi dari apa yang direkonstruksi mengenai kejadian di masa lampau.

Sejarawan yang menulis teks sejarah juga sangat terikat pada fakta tentang apa, siapa, kapan, dan di mana tentang sejarah itu. Berbeda dengan novelis atau pengarang novel yang tidak terikat pada fakta-fakta sejarah mengenai apa, siapa, kapan, dan di mana.

Semua yang ia tulis dalam novel sejarah dapat berupa fiksi tanpa ada kaitannya dengan fakta-fakta sejarah. Begitu pula dengan peristiwa-peristiwa yang terdapat dalam novel sejarah, tidak diperlukan adanya bukti, berkas, atau saksi.

Pelaku-pelaku, hubungan di antara mereka, kondisi dan situasi hidup, serta masyarakatnya di dalam teks sejarah harus sesuai kenyataan yang terjadi.

Tidak boleh ada rekayasa di dalam teks sejarah. Di sisi lain, dalam novel sejarah, pelaku-pelaku, hubungan di antara mereka, kondisi dan situasi hidup serta masyarakatnya semuanya merupakan hasil imajinasi.